Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR serta DPD, secara resmi dimulai dengan kampanye pemilu serentak yang terhitung sejak tanggal 23 September 2018 hingga masa pencoblosan pada 17 April 2019. Ini merupakan kali pertama pemilihan presiden dan anggota legislatif dilakukan secara bersamaan.
Seperti yang kita tahu, kampanye selalu menjadi salah satu tahapan krusial di setiap penyelenggaran pemilu. Apalagi pemilu yang dilaksanakan serentak ini dapat memicu kompleksitas persoalan yang rumit, terutama bagi para pemilih.
Kompleksitas yang dihadapi seperti harus memilih dan mencoblos surat suara sebanyak lima kali: yaitu memilih Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD tingkat kabupaten.
Mungkin hal ini tidak terlalu menjadi masalah bagi para pemilih yang sudah teredukasi, tapi bagi masyarakat yang tidak mendapat informasi, ini bisa menimbulkan kebingungan dan permasalahan sendiri.
HOAX
Kekompleksitasan itu membuktikan bahwa untuk menyukseskan Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas tidaklah sederhana. Formulasi teknisnya terus berkelindan: menaati peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, mengadakan sosialisasi, menghindari politik uang, mengawal surat suara, dan seterusnya.
Di sisi lain, rupanya ada masalah kronis nan mematikan yang menjangkit negeri kita, yaitu penyebaran berita palsu atau Hoax/Hoaks.
Menurut KBBI, Hoax mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoax merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, namun “dijual” sebagai kebenaran. Sedangkan menurut Werme (2016), mendefiniskan Fake news sebagai berita palsu yang mengandung informasi yang sengaja menyesatkan orang dan memiliki agenda politik tertentu. Hoax bukan sekedar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, namun disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta (Wikipedia).
Semakin menjamurnya jumlah hoax, terutama di musim politik menjadi ancaman bagi kualitas demokrasi Indonesia. Alih-alih menggunakan media sosial untuk beradu gagasan dan program, yang terjadi lebih banyak media sosial menjadi sarana untuk penyebaran kampanye hitam, menciptakan suatu keresahan, memunculkan fitnah, pembunuhan karakter, hingga tersulutnya emosi dan sentimentil pada masyarakat. Masalah ini tentu menjadi ancaman serius bagi masa depan demokrasi kita jika tidak tangani dengan baik.
Hal ini disadari sepenuhnya oleh negara yang kemudian menerbitkan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Ramai-Ramai Melawan Hoax
Pendiri Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti, seperti dikutip Tempo, 10 Maret 2018, menyebutkan, penyebaran hoax serta isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) saat ini menjadi cara ampuh untuk memenangi pemilihan umum. Dua hal itu sangat mudah mempengaruhi masyarakat. Ray berujar, hoax dan isu SARA menjadi ampuh lantaran politik uang sudah tak terlalu berpengaruh ke publik.
Bagaimana tidak? Penggunaan gadget dan internet di Indonesia cukup tinggi, namun tidak dibarengi dengan pemahaman yang baik tentang good netizenship atau kode etik di media sosial.
Fenomena ini dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memfabrikasi konten hoax yang dapat memperkeruh panggung debat publik, hingga obyektifitas masyarakat terhadap sebuah pemberitaan menjadi kabur. Jika tidak ingin kualitas demokrasi kita terpuruk, maka ada beberapa hal yang harus segera kita lakukan.
Pertama, tokoh masyarakat dan agama, diharapkan dapat ikut mengajak masyarakat agar menghindari informasi hoax. Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang religius dan beriman, maka peran tokoh-tokoh agama sangat penting dalam meyakinkan umatnya untuk bersama-sama memerangi hoax.
Para tokoh masyarakat dan agama dapat menggelar dialog, silaturahmi antar warga, deklarasi pemilu damai, memperbanyak literasi informasi dan menerapkan prinsip tabayyun (mencari kejelasan tentang sesuatu hingga jelas benar keadaannya).
Kedua, masyarakat, sebagai kunci utama pemberantasan informasi palsu atau hoax. Semua pengguna media sosial punya tanggung jawab untuk ikut mengikis penyebaran hoax. Pengguna yang bertanggung jawab adalah pengguna yang tidak langsung membagikan informasi yang diterimanya.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi memberikan delapan tips ampuh untuk mengidentifikasi konten-konten yanng hoax di dunia maya. Tips tersebut antara lain: cek keanehan yang ada, cek kesesuaian judul dan isi berita, perhatikan sumber berita, ketersediaan data pendukung, cek tanggal berita, cek kredibilitas penulis, cek keberpihakan, dan verifikasi ke pihak terkait (detik.com).
Lantas, apa langkah selanjutnya bila kita sudah terbukti menemukan berita hoax yang meresahkan di media sosial? Kita bisa melaporkannya lewat situs Turn Back Hoax di alamat data.turnbackhoax.id, situs yang dibangun oleh Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Hoax. Situs ini dapat mempermudah anggota masyarakat yang ingin mengidentifikasi hoax, sekaligus berfungsi sebagai database aneka hoax yang beredar di Indonesia.
Ketua Panitia Masyarakat Anti Hoax Septiaji Eko Nugroho, seperti dikutip Tempo 4 Januari 2017, mengatakan, perlawanan terhadap hoax membutuhkan keseriusan, karena penyebaran hoax tidak bisa dianggap sepele.
Ketiga, pemerintah dan penegakan hukum, dapat membuat lembaga khusus untuk memerangi berita bohong, memblokir situs-situs yang terbukti aktif menyebarkan kabar palsu dan fitnah, tegas memberi sanksi hukum bagi orang atau kelompok yang melanggar UU ITE. Ketegasan hukum ini sangat penting dilakukan untuk menjaga ketahanan informasi masyarakat yang dapat dilemahkan. Jangan sampai hoax yang menguntungkan rezim berkuasa dibiarkan, sementara yang dianggap “mengganggu” pemerintah dibabat habis. Kalau tidak, pemerintah akan dituding ikut mendukung penyebarkan hoax.
Kementerian dan lembaga pemerintah juga harus memaksimalkan Divisi Kehumasan yang dapat bersinergi, merespon cepat, dan mengklarifikasi jika ada berita atau isu bohong di jagat dunia maya lewat website jaringan pemberitaan yang telah dibuat oleh pemerintah.
Melawan Hoax Demi Suksesnya Pemilu 2019
Upaya melawan hoax di tahun politik ini bukanlah pekerjaan satu pihak saja, melainkan kewajiban masyarakat, tokoh publik, penegak hukum, jurnalis, akademisi, dan industri aplikasi, dan sebagainya, demi menjunjung kualitas demokrasi bangsa.
Betapapun bising dan gaduhnya tahun politik saat memasuki masa kampanye, masalah keamanan dan kedamaian Pemilu harus tetap jadi prioritas. Sengitnya rivalitas dan panasnya kontestasi bukan alasan untuk mencederai kedamaian dan keamanan yang selama ini kita harapakan.
Kita percaya bahwa aktifitas kampanye yang lebih edukatif akan mengurangi merebaknya intrik dan kabar bohong sehingga harapan agar pemilu 2019 lebih berkualitas, damai dan bermartabat bisa terwujud. Kita ingin situasi menjelang Pilpres tetap terkendali, tidak ekslatif, dan eksplosif .
Maka pada akhirnya, pola pikir kritis masyarakat yang menjadi penentu kualitas informasi yang beredar di dunia maya. Semakin kritis masyarakat menerima informasi, maka semakin kecil kemungkinan hoax beredar.